DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini bertujuan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Saat ini, implementasi SPP-TDLN melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech untuk meningkatkan akurasi pemungutan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencatat penerimaan pajak digital saat ini mencapai Rp12 triliun. Namun, terdapat tantangan dalam kepatuhan platform asing; hanya sekitar 260 platform yang terdaftar sebagai pemungut pajak, padahal terdapat ribuan platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.22
DJP Kejar Pajak Platform Asing Lewat Sistem Ini
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.05
RI Mulai Pungut PPN Digital Lintas Negara, DJP Buka-bukaan Progresnya
Berita terkait
Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 22.55
Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.15
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17