Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini bertujuan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Saat ini, implementasi SPP-TDLN melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech untuk meningkatkan akurasi pemungutan pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencatat penerimaan pajak digital saat ini mencapai Rp12 triliun. Namun, terdapat tantangan dalam kepatuhan platform asing; hanya sekitar 260 platform yang terdaftar sebagai pemungut pajak, padahal terdapat ribuan platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait