Pekerja Berhak Tolak PHK Sepihak, Ini Aturan dan Prosedur Resmi dari Kemenaker
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja berhak menolak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang disampaikan secara sepihak. Pengusaha wajib memberikan surat pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK efektif, atau 7 hari untuk pekerja dalam masa percobaan. Surat harus berisi maksud, alasan, besaran kompensasi, dan hak-hak pekerja lainnya. Jika menolak, pekerja harus mengirimkan surat penolakan tertulis dalam 7 hari kerja setelah menerima notifikasi. Penyelesaian sengketa PHK harus melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan baru melibatkan Dinas Ketenagakerjaan jika perundingan tidak berhasil.
Bagikan
Berita terkait
BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 05.00
PHK Tembus 53 Ribu Orang, Airlangga: Penciptaan Lapangan Kerja Lebih Besar
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.30
Buruh PT Mataram Tunggal Garment Merasa Nasib Mereka Digantung Perusahaan
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
43.805 Pekerja Kena PHK Januari-Juli 2026, Mei Paling Sadis
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.22