Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pekerja Berhak Tolak PHK Sepihak, Ini Aturan dan Prosedur Resmi dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja berhak menolak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang disampaikan secara sepihak. Pengusaha wajib memberikan surat pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK efektif, atau 7 hari untuk pekerja dalam masa percobaan. Surat harus berisi maksud, alasan, besaran kompensasi, dan hak-hak pekerja lainnya. Jika menolak, pekerja harus mengirimkan surat penolakan tertulis dalam 7 hari kerja setelah menerima notifikasi. Penyelesaian sengketa PHK harus melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan baru melibatkan Dinas Ketenagakerjaan jika perundingan tidak berhasil.

Berita terkait