Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pekerja Platform Digital Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan

Tenaga kerja platform digital kini masuk dalam bab khusus (Bab IX) pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 264 pasal. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi transformasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

RUU ini bertujuan mengonsolidasi berbagai regulasi yang tersebar agar lebih harmonis, mencakup aspek pengupahan yang adil, peningkatan kompetensi, hingga pengawasan hukum. Selain pekerja digital, RUU ini mengatur sektor informal, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial. RUU yang telah masuk Prolegnas 2025-2029 ini ditargetkan sah menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Berita terkait