Pekerja Platform Digital Masuk Bab Khusus RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1689462/original/060408700_1503553006-dpr3.jpg)
Tenaga kerja platform digital kini masuk dalam bab khusus (Bab IX) pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 264 pasal. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi transformasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
RUU ini bertujuan mengonsolidasi berbagai regulasi yang tersebar agar lebih harmonis, mencakup aspek pengupahan yang adil, peningkatan kompetensi, hingga pengawasan hukum. Selain pekerja digital, RUU ini mengatur sektor informal, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial. RUU yang telah masuk Prolegnas 2025-2029 ini ditargetkan sah menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 13.04
RMAB, MNCN, dan STA Jalin Kerja Sama Strategis Bangun Ekosistem Media Terintegrasi di Indonesia
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 21.27
Menaker: RUU Ketenagakerjaan Integrasikan Penempatan Kerja, K3, dan Pengawasan
kumparan · 14 September 2026 pukul 21.07
RMAB, MNCN, dan STA Jalin Kerja Sama Bangun Ekosistem Media Terintegrasi
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.06