Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyatakan RUU Ketenagakerjaan harus memberikan pelindungan bagi pekerja gig sekaligus menjawab perubahan dunia kerja. Ia menekankan pentingnya kepastian pelindungan untuk pekerja informal dan digital seperti pengemudi ojek online serta kurir yang menghadapi risiko kecelakaan harian. Netty mendesak perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dengan skema yang realistis mengingat pendapatan tidak tetap. Ia menekankan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta pembahasan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapan akhir adalah revisi UU Ketenagakerjaan menjadi regulasi adaptif yang memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
Bagikan
Berita terkait
DPR Serap Aspirasi Buruh untuk Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.20
Pengusaha-Buruh Bentuk Tim Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.51
Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.40
Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.10