Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyatakan RUU Ketenagakerjaan harus memberikan pelindungan bagi pekerja gig sekaligus menjawab perubahan dunia kerja. Ia menekankan pentingnya kepastian pelindungan untuk pekerja informal dan digital seperti pengemudi ojek online serta kurir yang menghadapi risiko kecelakaan harian. Netty mendesak perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dengan skema yang realistis mengingat pendapatan tidak tetap. Ia menekankan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta pembahasan yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Harapan akhir adalah revisi UU Ketenagakerjaan menjadi regulasi adaptif yang memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
Bagikan
Berita terkait
Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.30
Penduduk Kelas Menengah Merosot Karena PHK, RUU Ketenagakerjaan Harus Disusun Cermat
JawaPos · 25 September 2026 pukul 16.45
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16