Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin PT Galad Koin Indonesia menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) karena tidak memenuhi persyaratan. Keputusan ditetapkan dalam Surat OJK Nomor S284/IK.01/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Penolakan ini membuat status Galad Koin sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang diterbitkan Bappebti tidak berlaku. Perusahaan harus menghentikan kegiatan usaha aset keuangan digital dan kripto, serta memberikan informasi transparan kepada konsumen. Galad Koin juga wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan serta menunjuk penanggung jawab pengaduan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait