OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin PT Galad Koin Indonesia menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) karena tidak memenuhi persyaratan. Keputusan ditetapkan dalam Surat OJK Nomor S284/IK.01/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Penolakan ini membuat status Galad Koin sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang diterbitkan Bappebti tidak berlaku. Perusahaan harus menghentikan kegiatan usaha aset keuangan digital dan kripto, serta memberikan informasi transparan kepada konsumen. Galad Koin juga wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan serta menunjuk penanggung jawab pengaduan konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.58
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.48
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.30
Pasar Futures Indonesia Berpeluang Tumbuh, Literasi dan Edukasi Perlu Diperkuat
Berita terkait
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48