Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

PT Gudang Kripto Indonesia resmi mendapatkan izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK melalui Keputusan KEP-21/D.07/2026. Izin ini menggantikan status sebelumnya sebagai CPAKD dan berlaku setelah pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025. GudangKripto juga mengumumkan perubahan manajemen dengan Mohammad Naufal Alvira sebagai CEO dan Duwi Sudarto Putra sebagai COO. Platform menyajikan dua mode perdagangan (Lite dan Pro), Portfolio Dashboard, serta fitur Today's PnL. Dengan izin PAKD, GudangKripto berkomitmen memperkuat keamanan, tata kelola, dan pengalaman pengguna. OJK menekankan pentingnya memastikan platform terdaftar di daftar resmi PAKD/CPAKD serta memahami risiko sebelum bertransaksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait