OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Gudang Kripto Indonesia resmi mendapatkan izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK melalui Keputusan KEP-21/D.07/2026. Izin ini menggantikan status sebelumnya sebagai CPAKD dan berlaku setelah pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025. GudangKripto juga mengumumkan perubahan manajemen dengan Mohammad Naufal Alvira sebagai CEO dan Duwi Sudarto Putra sebagai COO. Platform menyajikan dua mode perdagangan (Lite dan Pro), Portfolio Dashboard, serta fitur Today's PnL. Dengan izin PAKD, GudangKripto berkomitmen memperkuat keamanan, tata kelola, dan pengalaman pengguna. OJK menekankan pentingnya memastikan platform terdaftar di daftar resmi PAKD/CPAKD serta memahami risiko sebelum bertransaksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.30
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
Berita terkait
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23
OJK Buka Pintu Manajer Investasi Didirikan Dana Pensiun
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.45