Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Seorang perempuan berinisial RMM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan bayi di Depok. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, RMM mengetahui kehamilannya sejak awal 2026 dari hubungan dengan kekasihnya yang berada di luar kota. Usia kehamilan saat kejadian diperkirakan mencapai enam hingga tujuh bulan.

RMM dilaporkan melakukan aborsi secara sendiri di kamar mandi lantai tiga sebuah ruko tempat tinggalnya. Ia memaksa keluarkan janin, memotong dengan gunting, lalu mengikat dan membungkus jasad bayi menggunakan kain batik. Mayat bayi laki-laki tersebut kemudian ditemukan di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok.

Dalam kasus ini, RMM terancam dengan pasal terkait pembunuhan bayi yang dapat memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait