Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang perempuan berinisial RMM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan bayi di Depok. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, RMM mengetahui kehamilannya sejak awal 2026 dari hubungan dengan kekasihnya yang berada di luar kota. Usia kehamilan saat kejadian diperkirakan mencapai enam hingga tujuh bulan.
RMM dilaporkan melakukan aborsi secara sendiri di kamar mandi lantai tiga sebuah ruko tempat tinggalnya. Ia memaksa keluarkan janin, memotong dengan gunting, lalu mengikat dan membungkus jasad bayi menggunakan kain batik. Mayat bayi laki-laki tersebut kemudian ditemukan di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok.
Dalam kasus ini, RMM terancam dengan pasal terkait pembunuhan bayi yang dapat memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.36
Wanita di Cimahi Tiba-tiba Dipukul Pria Pakai Linggis: Pelaku ODGJ
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.33
Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
Viral Satu Keluarga Diduga Penipu di Depok Diamankan Polisi
Berita terkait
Sendirian di Pinggir Jembatan, Pria di Depok Ini Dapat Bantuan Khusus Polisi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.40
Kepergok Curi Motor di Depok, Pelaku Diamankan hingga Ditelanjangi Warga
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 19.00
Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Depok Kabur Sambil Tembakkan Senpi
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.00
Maling Motor Letuskan Senpi Saat Dikejar Warga di Depok, Polisi Buru Pelaku
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 02.30