Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri

Polisi menetapkan RS (21) sebagai tersangka karena membuang bayi baru lahir di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. RS diketahui hamil saat mengikuti pelatihan TKW di lantai 3 ruko, melakukan aborsi sendiri dengan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi dengan kain batik. Pelaku membuang mayat bayi ke tong sampah pada pukul 21.35 WIB karena takut gagal diberangkatkan sebagai TKW ke Jepang. Hasil pemeriksaan menunjukkan RS memiliki hubungan dengan pacar di luar kota. RS disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 ayat 1 huruf a, b, c KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait