Bayi Dibuang di Tempat Sampah Depok Hasil Hubungan Gelap, Ibu Aborsi Sendiri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan RS (21) sebagai tersangka karena membuang bayi baru lahir di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. RS diketahui hamil saat mengikuti pelatihan TKW di lantai 3 ruko, melakukan aborsi sendiri dengan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi dengan kain batik. Pelaku membuang mayat bayi ke tong sampah pada pukul 21.35 WIB karena takut gagal diberangkatkan sebagai TKW ke Jepang. Hasil pemeriksaan menunjukkan RS memiliki hubungan dengan pacar di luar kota. RS disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 ayat 1 huruf a, b, c KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.00
Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Berita terkait
Ibu Buang Mayat Bayi di Depok Jadi Tersangka, Ngaku Takut Gagal Jadi TKW
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.14
Pelaku Mutilasi Gay di Depok Pernah Jadi Guru Matematika dan Masuk TV
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 15.00
Penemuan Jasad Terbungkus Karung Gegerkan Depok, Sebagian Tubuh Korban Belum Ditemukan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.23