Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menaikkan kasus perusakan rumah di Pancoran Mas, Depok ke tingkat penyidikan dan menetapkan pria berinisial FAA sebagai tersangka. Kejadian ini berawal dari pertikaian yang berkepanjangan sejak 2024 antara FAA dan keluarga Azis Suraji. Awalnya, kedua belah pihak sering bertengkar dan sempat dimediasi oleh warga serta RT/RW, namun tidak dilaporkan ke polisi. Pertengkaran berlanjut hingga FAA nekat merusak pagar rumah korban. Akibatnya, keluarga Azis merasa tidak tertib dan akhirnya membuat laporan polisi. Selama penyelidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita barang bukti berupa pecahan pagar. FAA digiring dengan tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan sesuai Pasal 521 KUHP dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.00
Pelaku Perusakan dan Teror Tetangga di Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.00
Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.00
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Jasad Bayi Dalam Tong Sampah di Sawangan Depok
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.00
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Bayi di Tong Sampah Depok
Berita terkait
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Viral Satu Keluarga Diduga Penipu di Depok Diamankan Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
Kunaefi Korban Mutilasi di Depok Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.28
Heboh Penemuan Jasad Tidak Utuh dalam Karung di Depok, Polisi Selidiki Identitas Korban
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.30