Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka

Polisi menaikkan kasus perusakan rumah di Pancoran Mas, Depok ke tingkat penyidikan dan menetapkan pria berinisial FAA sebagai tersangka. Kejadian ini berawal dari pertikaian yang berkepanjangan sejak 2024 antara FAA dan keluarga Azis Suraji. Awalnya, kedua belah pihak sering bertengkar dan sempat dimediasi oleh warga serta RT/RW, namun tidak dilaporkan ke polisi. Pertengkaran berlanjut hingga FAA nekat merusak pagar rumah korban. Akibatnya, keluarga Azis merasa tidak tertib dan akhirnya membuat laporan polisi. Selama penyelidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita barang bukti berupa pecahan pagar. FAA digiring dengan tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan sesuai Pasal 521 KUHP dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait