Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembuktian Sidang Diskualifikasi Gibran Resmi Bergulir, PSI Malah Tertawakan: Ini Cuma Dagelan!

Perkara gugatan terkait diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasuki tahap pembuktian. Pemohon, Prof Denny Indrayana, sebelumnya menyatakan sidang pembuktian akan digelar pada Rabu malam, 30 September 2026. Dalam perkembangan ini, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menyampaikan penolakan terhadap gugatan tersebut.

Dedy Nur Palakka mempertanyakan kewenangan MK untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah terpilih. Menurutnya, MK tidak berwenang melakukan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa meskipun perkara telah memasuki tahap pembuktian, hal ini tidak berarti otomatis akan mengakibatkan pencabutan atau penolakan terhadap kemenangan Gibran di Pilkada.

Dedy juga menyatakan bahwa gugatan ini memiliki dimensi politik dan menyebutnya hanya sebagai 'dagelan politik' dari Denny Indrayana dan pendukungnya. Ia yakin MK tidak akan melanggar keputusan sendiri maupun kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait