Pemegang Sukuk PTPP Kompak Tolak Restrukturisasi hingga 2041
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemegang sukuk PT PP (Persero) Tbk menolak seluruh usulan restrukturisasi yang diajukan manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 September 2026. Usulan tersebut meliputi perpanjangan tenor sukuk senilai Rp97 miliar hingga tahun 2041, penurunan tingkat bagi hasil menjadi 3,5% dengan skema pembayaran 1% dan penangguhan 2,5% hingga 2027, serta penundaan pembayaran bagi hasil tanpa denda hingga jatuh tempo 2027. RUPSu dihadiri pemegang sukuk senilai Rp97 miliar atau 97% dari total sukuk yang masih beredar, dengan total emisi sebesar Rp100 miliar. Seluruh tiga usulan restrukturisasi tidak mendapatkan persetujuan dari para pemegang sukuk.
Bagikan
Berita terkait
Cari Dana Rp10 T, Pemerintah Lelang Surat Utang Syariah Pekan Depan
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.35
Pemerintah Lelang Sukuk Pekan Depan, Incar Dana Rp10 Triliun
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.55
Pengamat: Penyelesaian Sukuk Pos Indonesia Perkuat Kepercayaan Investor
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.58
Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.55