Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sempat Tak Punya Uang, PT Pos Sudah Bisa Bayar Imbal Sukuk

PT Pos Indonesia (Persero) telah menyelesaikan pembayaran cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk Seri A, B, dan C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar. Sebelumnya, perusahaan sempat menunda pembayaran karena kondisi kas yang tidak memungkinkan. Proses dimulai pada 22 Juli 2026 dengan pengajuan permohonan kepada KSEI, diikuti permintaan dana kompensasi pada 23 Juli 2026, dan terealisasi pada 24 Juli 2026.

Bukti transfer telah dikirimkan melalui email kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Manajemen Pos Indonesia menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak material pada operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berita terkait