Pemerintahan Prabowo Disindir Dijalankan Cuma Atas Dasar Firasat, Kerja Menteri Dianggap 'Seni Menebak Keinginan Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat politik Yudi Latif mengkritik tajam dinamika perombakan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo, yang meliputi pencopotan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa. Menurutnya, pergantian menteri dilakukan bukan berdasarkan kompetensi atau kinerja, melainkan sekadar soal loyalitas dan keinginan pribadi presiden. Yudi Latif menyeindir pemerintahan ini sebagai 'Kabinet Konoha' yang mengubah jajaran menteri seperti mengganti bidak catur, tanpa arah yang jelas. Ia menilai sistem pengambilan keputusan di lingkaran pusat kekuasaan terlalu rapuh dan mengandalkan firasat serta metode tambal sulam. Akibatnya, informasi yang sampai ke pimpinan sudah terdistorsi, sehingga presiden kekurangan akses kebenaran yang nyata. Menurutnya, kebijakan negara hanya berupa 'seni menebak kehendak' pimpinan, dan kesalahan tidak pernah dijadikan pelajaran strategis. Pemerintahan, menurutnya, seperti kapal dengan terlalu banyak orang di kemudi, sehingga tidak jelas arah dan tujuannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 20.46
Prabowo Buka Peluang Rombak Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.39
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Menteri Terkait Celah Korupsi
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 12.00
Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang Angka Suahasil Nazara Jadi Menkeu
Berita terkait
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Sentil Pencopotan Purbaya dari Menkeu: Andai Mundur Sejak Juli, Pasti Lebih Gagah
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 20.05
Dapat Penghargaan yang Ditandatangani Prabowo, Uchenk: Saya Akan Tetap kritis Pada Kekuasaan yang Bapak Pegang
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 19.51
Setengah Hati Dukung Prabowo? Siap-siap Kena Reshuffle
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.00
Peringatan Keras Pakar: Menkeu Baru Usai Purbaya Bisa Terancam Penjara Jika Nekat Ikuti Perintah Ini
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 09.40