Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Subang Segel Penampungan Limbah Tak Berizin Setelah Disidak KDM

Pemkab Subang, DPRD, dan Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu menyegel penampungan limbah seluas 11 hektare milik PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Tindakan tegas ini dilakukan setelah sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menemukan bahwa fasilitas tersebut beroperasi selama satu tahun tanpa dokumen perizinan berusaha, izin lingkungan, maupun izin pengelolaan limbah yang sah.

Selain pelanggaran administrasi, operasional penampungan limbah ini berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Tumpukan material kayu dan besi bekas meluber hingga menutup separuh badan jalan utama desa, sehingga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah yang melintas setiap hari. KDM menegaskan bahwa segala aktivitas pengelolaan limbah di Jawa Barat harus tertata dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait