Pemkab Subang Segel Penampungan Limbah Tak Berizin Setelah Disidak KDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkab Subang, DPRD, dan Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu menyegel penampungan limbah seluas 11 hektare milik PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Tindakan tegas ini dilakukan setelah sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menemukan bahwa fasilitas tersebut beroperasi selama satu tahun tanpa dokumen perizinan berusaha, izin lingkungan, maupun izin pengelolaan limbah yang sah.
Selain pelanggaran administrasi, operasional penampungan limbah ini berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Tumpukan material kayu dan besi bekas meluber hingga menutup separuh badan jalan utama desa, sehingga membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah yang melintas setiap hari. KDM menegaskan bahwa segala aktivitas pengelolaan limbah di Jawa Barat harus tertata dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.42
Dedi Mulyadi Setop Pembangunan Pusat Data AI di Jatiluhur
Berita terkait
Dedi Mulyadi Nangis di Puncak, Giliran Data Center AI Jatiluhur Sikapnya Dipertanyakan
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 17.00
Dedi Mulyadi Soroti Amdal Data Center Jatiluhur, Ternyata Belum Diterbitkan!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 04.10
Ubah Purun Jadi Tech Organizer, Inovasi Hijau Selamatkan Gambut Kalimantan
Liputan6.com · 3 Oktober 2026 pukul 18.07
Boros Listrik-Air, AWS Gelontorkan Rp 17,8 T untuk Warga Sekitar Data Center
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 17.15