Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD

Dokter Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut informasi mengenai riwayat perpindahan sekolah Gibran di SMP menimbulkan keraguan, karena tampaknya tidak konsisten. Menurut Bonatua, Gibran tercatat lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta, namun ada surat keterangan yang menyebut ia pernah sekolah di SMP Katolik. KPU Surakarta juga dituduh merahasiakan dokumen terkait pendidikan Gibran. Meski demikian, Bonatua menyadari informasi tersebut belum dapat menjadi bukti hukum. Gugatan ini diajukan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan M. Subhan, menuntut MK memdiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimum SMA/SLTA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kasus ini menyoroti kontroversi mengenai keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden.

Berita terkait