Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut informasi mengenai riwayat perpindahan sekolah Gibran di SMP menimbulkan keraguan, karena tampaknya tidak konsisten. Menurut Bonatua, Gibran tercatat lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta, namun ada surat keterangan yang menyebut ia pernah sekolah di SMP Katolik. KPU Surakarta juga dituduh merahasiakan dokumen terkait pendidikan Gibran. Meski demikian, Bonatua menyadari informasi tersebut belum dapat menjadi bukti hukum. Gugatan ini diajukan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan M. Subhan, menuntut MK memdiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimum SMA/SLTA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kasus ini menyoroti kontroversi mengenai keabsahan dokumen pendidikan calon wakil presiden.
Bagikan
Berita terkait
Pertumbuhan Angkutan Kargo Udara Hadapi Tantangan, Konektivitas Perlu Diperkuat
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.46
Cerita Detik-detik Bandara Soetta Tutup Imbas Erupsi Anak Krakatau
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 19.42
Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.41
Gapura Angkasa Gandeng Turki, Perkuat Layanan Kargo di 2 Bandara
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.32