Pemprov Jatim bebaskan pajak kendaraan selama dua bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim. Kebijakan tahap kedua meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh dan pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi online serta kendaraan roda tiga juga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB. Dengan pemanfaatan diperkirakan 636.662 objek pajak, kebijakan ini menghasilkan nilai pembebasan Rp1.729.355.554 dengan potensi penerimaan Rp272.195.719.566. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.
Bagikan
Berita terkait
Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.34
Subsidi Energi Dipangkas, Pemerintah Klaim Bukan Karena Kurangi Perhatian ke Rakyat Miskin
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.47
Kemensos Raih BPS Award 2026 sebagai Mitra Terbaik Kawal DTSEN
Detik.com · 27 September 2026 pukul 11.34
Kemensos Raih BPS Award 2026 Kategori Mitra Terbaik Kawal DTSEN
kumparan · 27 September 2026 pukul 09.19