Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jatim bebaskan pajak kendaraan selama dua bulan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim. Kebijakan tahap kedua meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh dan pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi online serta kendaraan roda tiga juga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB. Dengan pemanfaatan diperkirakan 636.662 objek pajak, kebijakan ini menghasilkan nilai pembebasan Rp1.729.355.554 dengan potensi penerimaan Rp272.195.719.566. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.

Berita terkait