Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan warga membayar pajak kendaraan bermotor secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Dengan aplikasi ini, proses pembayaran hanya dilakukan dengan mengisi data diri dan memilih layanan pengiriman melalui Pos Indonesia, baik reguler maupun ekspres. Warga cukup dari rumah untuk mendapatkan layanan ini, termasuk pengiriman STNK langsung ke tempat tinggal.
Gilang (22), salah satu pengguna SIGNAL, mengaku nyaman dengan prosesnya yang mudah dan cepat. Ia tidak perlu mengantre di kantor Samsat dan STNK-nya dikirim langsung ke rumahnya. Pengalaman serupa dilaporkan oleh Fadil (30), yang menyatakan bahwa aplikasi ini menghilangkan keharusan berpindah-pindah loket untuk verifikasi data. Prosesnya dinyatakan lebih efisien karena hanya memerlukan satu pintu untuk verifikasi, pembayaran, dan pengiriman dokumen.
Fadil juga menyampaikan harapannya agar pengecekan pajak kendaraan atas nama orang lain dapat dipermudah di masa depan. Saat ini, pengecekan hanya dapat dilakukan menggunakan akun yang sesuai dengan data awal pendaftaran, sehingga pihak ketiga tidak dapat memverifikasi status pajak kendaraan secara langsung.
Bagikan
Berita terkait
Heboh Kabar Razia Kendaraan Nunggak Pajak ke Rumah, Ini Faktanya
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 11.00
Korlantas Tegaskan Razia Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah Hoaks
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 09.13
Korlantas Polri Bantah Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
JawaPos · 16 September 2026 pukul 18.45
Lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Rabu ini
ANTARA News · 29 Juli 2026 pukul 06.48