Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Diperpanjang, Tunggakan dan Denda Dihapus hingga September

Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Sebelumnya, program yang memberikan keringanan pajak ini berlaku sejak Mei 2026 dan seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2026, namun diberikan tambahan waktu satu bulan agar lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan.

Selama masa pemutihan, warga Provinsi Bengkulu dapat mendapatkan pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak, serta diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan. Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, menyampaikan bahwa perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, mendorong warga yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. Menurutnya, program ini membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus menanggung tunggakan dan denda. Wulan juga berharap masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir agar kepatuhan pajak tetap terjaga dan mendukung pembiayaan pembangunan di Bengkulu.

Berita terkait