Pengawasan pindar perlu diperketat guna cegah penyalahgunaan dana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring (pindar) untuk mencegah penyalahgunaan dana. Pendorongan ini seiring meningkatnya keterlibatan lender dari luar negeri. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2026, pendanaan pindar dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun, tumbuh 34,18 persen secara year-on-year.
Elvi menekankan negara harus memastikan sumber dana yang masuk bersih, serta mencegah industri pindar menjadi ruang pencucian uang atau transaksi mencurigakan. Prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan identitas peminjam, melainkan juga diterapkan kepada lender, termasuk yang berasal dari luar negeri. Pengawasan perlu mencakup penelusuran beneficial owner, asal-usul dana, pola transaksi, dan hubungan antarpihak.
Elvi juga mendorong penguatan koordinasi antara OJK, PPATK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi arus dana lintas batas melalui mekanisme follow the money. Pertumbuhan pendanaan dari luar negeri perlu diapresiasi, namun harus diiringi peningkatan kualitas pengawasan agar industri pindar tumbuh dengan berintegritas.
Bagikan
Berita terkait
Top 3: Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan izin Operasi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 08.00
Dana Asing Rp 17 T Masuk Pinjol RI, Pertanda Apa?
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 09.00
Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.06
OJK Catat Total Aset Industri Asuransi RI Capai Rp Rp 1.184 triliun
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.07