16 Pindar Kredit Macetnya Tinggi, OJK Ingatkan Risiko Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 penyelenggara pinjaman daring (pindar) memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% per Juni 2026. Angka ini membaik dari posisi Mei 2026 yang mencapai 18 platform, dengan mayoritas menyalurkan pembiayaan produktif. OJK telah meminta penyelenggara terkait menjalankan langkah perbaikan dan siap menetapkan status pengawasan khusus bagi pihak yang melanggar.
Secara keseluruhan industri, total pembiayaan yang disalurkan tumbuh 25,88% secara tahunan (yoy) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Tingkat risiko kredit macet agregat justru membaik menjadi 4,26%, turun dari 4,42% pada Mei 2026. Pertumbuhan pembiayaan ini turut mendorong kenaikan laba bersih industri pindar sebesar 10,14% yoy menjadi Rp1,15 triliun.
Meski profitabilitas industri masih bertumbuh, OJK menegaskan risiko kredit macet tetap berpotensi menekan kinerja laba penyelenggara. OJK mengimbau penyelenggara pindar untuk terus memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring) dan manajemen risiko agar kualitas penyaluran dana tetap terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 13.50
Pengawasan pindar perlu diperketat guna cegah penyalahgunaan dana
Berita terkait
Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.06
Dana Asing Masuk ke Pinjol RI Makin Deras, Tembus Rp17,28 Triliun per Juni 2026
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 10.55
Garap Potensi Ekonomi Digital, OJK Imbau Hal Ini ke Perbankan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.41
Top 3: Freeport Sudah Ajukan Perpanjangan izin Operasi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 08.00