Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktor Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka HT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp996,17 juta. HT diduga menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi (TBTS) serta SPT PPN dan PPh yang tidak benar selama 2017-2021. HT yaitu Direktur PT TBNP dan pengendali PT HNP yang bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan eceran. Kerjasama dengan SH memperkuat dugaan pelanggaran. HT disangkakan dengan pasal 39A, 39 ayat (1) huruf d, dan 43 ayat (1) UU KUP dengan hukuman penjara 6 bulan-6 tahun serta denda 2-4 kali jumlah pajak tidak dibayar.
Bagikan
Berita terkait
Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.30
DJP: Tidak Ada Program Kerja Penarikan Pajak Kontrakan di 2027
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.45
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil Nazara untuk Ditjen Pajak
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 11.25
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil untuk Ditjen Pajak
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 09.53