Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta

Direktor Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka HT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara Rp996,17 juta. HT diduga menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi (TBTS) serta SPT PPN dan PPh yang tidak benar selama 2017-2021. HT yaitu Direktur PT TBNP dan pengendali PT HNP yang bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan eceran. Kerjasama dengan SH memperkuat dugaan pelanggaran. HT disangkakan dengan pasal 39A, 39 ayat (1) huruf d, dan 43 ayat (1) UU KUP dengan hukuman penjara 6 bulan-6 tahun serta denda 2-4 kali jumlah pajak tidak dibayar.

Berita terkait