Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce hingga 2027, menggantikan target 1 Oktober 2026. idEA menyatakan implementasi memerlukan penyesuaian sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, dan sumber daya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah dan pelaku usaha e-commerce sudah siap menerapkan ketentuan tersebut setelah masa penundaan berakhir. Hingga saat ini, idEA belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai pelaksanaan pemungutan pajak pada November 2026 dan masih berkoordinasi dengan DJP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.45
DJP: Tidak Ada Program Kerja Penarikan Pajak Kontrakan di 2027
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 11.25
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil Nazara untuk Ditjen Pajak
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 09.53
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil untuk Ditjen Pajak
Berita terkait
Pajak E-Commerce Berlaku per Oktober 2026, Asosiasi Usul Diundur hingga 2027
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 13.21
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku November, Pengamat Ingatkan Celah Split Revenue
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 22.00
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.50