Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP: Tidak Ada Program Kerja Penarikan Pajak Kontrakan di 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada program kerja khusus penarikan pajak kontrakan di tahun 2027. Pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan. DJP fokus memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan berbasis data, risiko, dan proporsional. Pengawasan tidak hanya mengandalkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi juga profil dan tingkat risiko kepatuhan secara menyeluruh. DJP memahami agen-penyewa kontrakan beragam, termasuk skala kecil sebagai sumber penghasilan, sehingga pendekatan pengawasan tetap persuasif dan edukatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait