DJP: Tidak Ada Program Kerja Penarikan Pajak Kontrakan di 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada program kerja khusus penarikan pajak kontrakan di tahun 2027. Pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sesuai ketentuan perundang-undangan. DJP fokus memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan berbasis data, risiko, dan proporsional. Pengawasan tidak hanya mengandalkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi juga profil dan tingkat risiko kepatuhan secara menyeluruh. DJP memahami agen-penyewa kontrakan beragam, termasuk skala kecil sebagai sumber penghasilan, sehingga pendekatan pengawasan tetap persuasif dan edukatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.30
Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 11.25
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil Nazara untuk Ditjen Pajak
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 09.53
Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan Suahasil untuk Ditjen Pajak
Berita terkait
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.35
DJP Bongkar Modus Nakal Perusahaan Baja Hindari Pajak
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 14.00
DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.16