Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299141/original/036414800_1753783117-IMG-20250729-WA0008.jpg)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan penciptaan lapangan kerja. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindikan pekerja dan peluang kerja dalam revisi aturan yang sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja harus menjadi bagian integral dalam penyusunan regulasi, sehingga substansi aturan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Pembahasan RUU ini dilakukan bersama pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Dalam prosesnya, Apindo telah memberikan masukan bersama serikat pekerja dan Komisi IX, meskipun belum ada draft bersama yang final. Isu strategis dalam pembahasan meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja platform digital. Apindo berharap aturan baru yang disahkan dapat merespons dinamika pasar kerja modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23
FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan yang Adaptif dengan Perubahan Ekosistem Berusaha
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.11
Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.34
Pimpinan DPR Bertemu dengan Serikat Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.34