Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan penciptaan lapangan kerja. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindikan pekerja dan peluang kerja dalam revisi aturan yang sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja harus menjadi bagian integral dalam penyusunan regulasi, sehingga substansi aturan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Pembahasan RUU ini dilakukan bersama pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Dalam prosesnya, Apindo telah memberikan masukan bersama serikat pekerja dan Komisi IX, meskipun belum ada draft bersama yang final. Isu strategis dalam pembahasan meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja platform digital. Apindo berharap aturan baru yang disahkan dapat merespons dinamika pasar kerja modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.

Berita terkait