Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut

DPR RI menerima pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8) untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja. RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco menyatakan bahwa proses penyusunan RUU telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disusun oleh Badan Keahlian DPR terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Berbagai usulan dari serikat pekerja terus dikumpulkan sebagai bahan pembahasan. "Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh, yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan dalam proses penyusunan. Dasco menegaskan bahwa ruang penyampaian masukan tetap terbuka agar substansi RUU dapat diperkaya dari berbagai pandangan pekerja dan buruh.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait