Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan DJP soal Pajak Rumah Kontrakan

Direktorur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa hingga kini belum ada usulan program kerja khusus untuk pemungut pajak pada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Menurut Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Pengawasan kepatuhan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

DJP menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Inge menegaskan bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat dengan skala kecil yang mengandalkan rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana perluasan basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari potensi pajak pada kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN DJP Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menjadi objek pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan properti sudah menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku, bukan merupakan pengenaan pajak baru.

Berita terkait