Penjelasan DJP soal Pajak Rumah Kontrakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa hingga kini belum ada usulan program kerja khusus untuk pemungut pajak pada pemilik rumah kontrakan pada 2027. Menurut Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Pengawasan kepatuhan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.
DJP menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Inge menegaskan bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat dengan skala kecil yang mengandalkan rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan. Oleh karena itu, pihaknya tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana perluasan basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari potensi pajak pada kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN DJP Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menjadi objek pajak. Namun, DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan properti sudah menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku, bukan merupakan pengenaan pajak baru.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Sita 3,4 Juta Materai Palsu, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 10.30
xSindikat Meterai Palsu Dibongkar, Polisi Amankan 3,4 Juta Meterai Siap Edar
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 22.54
Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu: 16 Orang Ditangkap, Raup Cuan Rp 40 M
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 18.33
Harga BBM Nonsubsidi Diperkirakan Naik pada Oktober, Keekonomian Pertamax di Rp 18.350 per Liter
JawaPos · 28 September 2026 pukul 12.00