Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu: 16 Orang Ditangkap, Raup Cuan Rp 40 M

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu yang tersebar di lima provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam operasi ini, 16 orang tersangka ditangkap dengan peran mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual. Para tersangka dikriminalisasi di bawah Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan 383 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait