Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu: 16 Orang Ditangkap, Raup Cuan Rp 40 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu yang tersebar di lima provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam operasi ini, 16 orang tersangka ditangkap dengan peran mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual. Para tersangka dikriminalisasi di bawah Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan 383 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 10.30
Polisi Sita 3,4 Juta Materai Palsu, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 22.54
xSindikat Meterai Palsu Dibongkar, Polisi Amankan 3,4 Juta Meterai Siap Edar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 17.15
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produsen Meterai Palsu, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
- sindikat meterai palsu
- polda metro jaya
- djp kementerian keuangan
- penyitaan meterai ilegal
- perlindungan konsumen
Berita terkait
Kasus Balita Sakit Usai Makan Roti Memanas, Sang Ibu Kini Dilaporkan
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 10.29
Duduk Perkara Ci Mehong Jadi Korban Pengeditan Digital
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 08.40
Polisi Ungkap Kasus Gluten Free Palsu Berujung Saling Lapor: Sudah Penyidikan
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 08.16
Dirresnarkoba, Dirreskrimum, hingga Dirresiber Polda Metro Diganti, Ini Sosok Penggantinya
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.19