Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu: 16 Orang Ditangkap, Raup Cuan Rp 40 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu yang tersebar di lima provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam operasi ini, 16 orang tersangka ditangkap dengan peran mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual. Para tersangka dikriminalisasi di bawah Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan 383 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 17.15
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produsen Meterai Palsu, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
- sindikat meterai palsu
- polda metro jaya
- djp kementerian keuangan
- penyitaan meterai ilegal
- perlindungan konsumen
Berita terkait
Polda Metro Jaya Periksa 27 Saksi Kasus Kematian Sutrimo
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.20
Usut Kematian Janggal Sutrimo, Polda Metro Jaya Periksa 27 Saksi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan 2 Orang Bawa Pisau dan Golok saat Demo Mahasiswa
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.08
Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Akan Diumumkan Sekitar 2 Pekan Lagi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.56