Penyebab Diskon 50% Biaya Layanan buat Seller Toko Online Belum Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Diskon 50% biaya layanan untuk penjual UMK di platform e-commerce belum berlaku karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pelaksanaan tertunda karena proses integrasi sistem Sapa UMKM dengan sistem e-commerce masih dalam penyelesaian. Insentif ini hanya berlaku bagi UMK yang menjual produk dalam negeri, dengan syarat melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui sistem Sapa UMKM terlebih dahulu. Saat ini, proses verifikasi di e-commerce membutuhkan waktu sebulan, yang dianggap terlalu lama oleh pihak Kementerian. Maman menargetkan pembahasan penyempatan timeline ini rampai minggu ini agar Keputusan Menteri dapat segera diterbitkan. Aturan ini mengacu pada Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 17 Juni 2026, yang mengharuskan platform PMSE memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri. Biaya layanan yang dikenakan platform saat ini rata-rata berkisar 10-18%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 17.58
Geliat Bisnis Cireng Asik dan Gelang Temali Dinda di Era Marketplace
Berita terkait
Diskon 50% Biaya Layanan buat Seller Toko Online Belum Berlaku, Ada Apa?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.19
Menteri UMKM soal Progres Diskon Biaya Admin Shopee Cs: Tinggal 5%
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.03
Ekonomi Kuartal IV Digenjot Lewat Harbolnas
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 05.55
Diskon Biaya E-Commerce UMKM 50% Segera Rampung, Ini Kata Maman
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.27