Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyebab Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menimbulkan kritik di media sosial karena sebagian tidak sesuai dengan domisili asal mereka. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan dilakukan menggunakan Hungarian Bipartite Matchmaking Method, yang mempertimbangkan empat faktor: kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antar wilayah. Meskipun sistem memprioritaskan kedekatan dengan domisili, realitas lapangan menunjukkan bahwa sejumlah titik KDKMP belum siap, sudah terisi, atau tidak tersedia, sehingga sebagian manajer harus ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan. Berdasarkan data dari Simkopdes, dari total 28.620 manajer yang ditempatkan, sebagian besar tetap berada dekat dengan wilayah asal mereka. Secara spesifik, 55,69% berada dalam jarak maksimal 10 km, 71,91% dalam jarak maksimal 50 km, 65,14% tetap di kabupaten/kota asal, 88,28% tetap di provinsi asal, dan hanya 11,27% yang ditempatkan di luar provinsi. Median jarak penempatan keseluruhan hanya 6,53 km. Pemerintah menegaskan bahwa penempatan yang jauh bukanlah bentuk hukuman atau penilaian negatif terhadap kualitas atau kemampuan manajer, melainkan karena keterbatasan infrastruktur KDKMP di wilayah tertentu. Pemerintah juga menekankan bahwa setiap penempatan manajer, tidak peduli lokasinya, memiliki peran yang sama pentingnya untuk memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Proses penempatan dilakukan secara bertahap: pertama pada bangunan yang sudah selesai 100%, kemudian pada titik yang siap operasional di wilayah asal, dan terakhir berdasarkan progres pembangunan tertinggi di wilayah lain.

Berita terkait