BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar dari Pantauan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus melalui dua peraturan baru yang mulai berlaku pada 28 September 2024. Perubahan ini menyebabkan 92 saham keluar dari papan pemantauan khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dihapus, sementara 42 saham lainnya tetap bertahan berdasarkan kriteria fundamental perusahaan. Dua peraturan yang diubah adalah Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.15
BEI Ubah Aturan FCA, 92 Saham Keluar Papan dari Pemantauan Khusus
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 06.00
Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.36
BEI Hapus Minimun Harga Saham, IHSG Anjlok 1%
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.20
Usai Diborong Investor Jumbo, Saham TRUK Meroket 216% Sebelum Digembok
Berita terkait
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.30
BEI Perluas Pemantauan Saham PMMP, Kini Masuk 3 Kriteria Khusus
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 11.42
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55
Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 16.35