Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar dari Pantauan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan aturan Papan Pemantauan Khusus melalui dua peraturan baru yang mulai berlaku pada 28 September 2024. Perubahan ini menyebabkan 92 saham keluar dari papan pemantauan khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dihapus, sementara 42 saham lainnya tetap bertahan berdasarkan kriteria fundamental perusahaan. Dua peraturan yang diubah adalah Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait