Peran Pengusaha dalam Ekonomi Nasional Didorong Makin Diperkuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) didorong untuk memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam ekosistem ekonomi nasional. Fokus revisi mencakup pelibatan Kadin dalam konsultasi, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan perdagangan, industri, investasi, dan jasa, tanpa mengambil alih wewenang penetapan kebijakan pemerintah.
Kadin diharapkan menjadi jembatan efektif bagi dunia usaha melalui penyediaan data, informasi, dan fasilitasi keberlanjutan usaha, terutama bagi UMKM. Di sisi lain, rencana pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru ditolak guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Disarankan untuk memperkuat lembaga yang sudah ada seperti KPPU dan BPKN daripada menambah beban biaya melalui lembaga baru.
Bagikan
Berita terkait
Bamsoet Usul KADIN Jadi Lembaga Non-APBN, Ini Alasannya
Detik.com · 2 September 2026 pukul 18.22
Danantara Dorong Investasi Berkualitas dan Transformasi BUMN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.45
Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.51
Prabowo: Bank Emas Sudah Kelola 153 Ton Emas Rp 360 Triliun
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.59