Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Bamsoet Usul KADIN Jadi Lembaga Non-APBN, Ini Alasannya

Bambang Soesatyo mendesak revisi UU No. 1/1987 untuk mengubah KADIN menjadi lembaga non-APBN yang mandiri dan independen. KADIN akan berfungsi sebagai mitra kerja resmi DPR dalam perencanaan dan eksekusi kebijakan ekonomi. Revisi ini diperlukan karena struktur ekonomi 1987 sudah tidak cocok dengan realitas modern. Fokus revisi meliputi: 1) Mendorong UMKM naik kelas dengan 64,2 juta unit yang berkontribusi 61,07% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja; 2) Mengikat investasi Rp1,010,6 triliun semester I 2026 dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas; 3) Meningkatkan eksportir melalui produk bernilai tambah seperti makanan olahan, fesien, dan digital; 4) Memperkuat posisi KADIN sebagai induk dunia usaha yang kredibel dalam era persaingan global yang terbuka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait