Bamsoet Usul KADIN Jadi Lembaga Non-APBN, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Soesatyo mendesak revisi UU No. 1/1987 untuk mengubah KADIN menjadi lembaga non-APBN yang mandiri dan independen. KADIN akan berfungsi sebagai mitra kerja resmi DPR dalam perencanaan dan eksekusi kebijakan ekonomi. Revisi ini diperlukan karena struktur ekonomi 1987 sudah tidak cocok dengan realitas modern. Fokus revisi meliputi: 1) Mendorong UMKM naik kelas dengan 64,2 juta unit yang berkontribusi 61,07% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja; 2) Mengikat investasi Rp1,010,6 triliun semester I 2026 dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas; 3) Meningkatkan eksportir melalui produk bernilai tambah seperti makanan olahan, fesien, dan digital; 4) Memperkuat posisi KADIN sebagai induk dunia usaha yang kredibel dalam era persaingan global yang terbuka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.34
Target Investasi Rp2.041 T, BKPM Dorong Kemitraan Bisnis Besar-Lokal
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 18.30
Mendag Budi: Tugas Atase Perdagangan dan ITPC Dongkrak Ekspor Pengusaha
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.15
Chandra Asri Investasi US$800 Juta, Bidik Penghematan Impor Bahan Kimia Rp4,9 Triliun
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.21
IWIP Buka Peluang UMKM Maluku Utara Masuk Rantai Pasok Industri
Berita terkait
Kerja Sama Indonesia-Tiongkok di CIEIE 2026 Dorong UMKM Melesat
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 20.33
IEU-CEPA Buka Pasar Eropa, Pengusaha RI Bidik Peluang Ekspor
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.25
Realisasi Investasi Maluku Utara Tembus Rp 40 T, Terbesar Ketiga di RI
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.17
BKPM dan IWIP Perkuat Kemitraan dengan 160 UMKM di Maluku Utara
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.08