Perizinan PSEL Dipangkas, Pemerintah Targetkan Pembangunan 15 Proyek Sampah Jadi Listrik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memangkas perizinan PSEL (pengolahan sampah menjadi energi listrik) untuk mempercepat pembangunan 15 proyek. Selama 11 tahun terakhir, hanya dua proyek berjalan, satu tidak beroperasi, satu tidak konsisten. Sebelum PP Nomor 109/2025, proyek PSEL memerlukan izin dari bupati, gubernur, DPRD, Kementerian ESDM, lingkungan, dan subsidi Keuangan. Dengan regulasi baru, proses dipermudah menjadi tiga tahap utama. Zulkifli Hasan menyatakan masalah sampah di Indonesia masih besar, namun PSEL belum cukup untuk menangani seluruh kebutuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.53
Zulhas Sebut Program PSEL Baru Sasar 22 Persen Masalah Sampah RI
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.19
Timbunan Sampah Diprediksi 146.780 Ton per Hari, Zulhas: Bisa Kita Selesaikan
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.55
Proyek Sampah Jadi Listrik Ini Bisa Terangi 55.000 Rumah Warga Bekasi
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.20
Atasi Darurat Sampah, Peresmian Pembangunan PSEL Bekasi Digelar Rabu
Berita terkait
Danantara Resmikan Proyek PSEL Rp 3 Triliun di Bekasi, Solusi Atasi Darurat Sampah
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 14.15
Kebut 70% Sampah Tuntas, Zulhas Bakal Groundbreaking TPSEL di Bekasi
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.15
Targetkan 70% Masalah Sampah Beres 2029, Zulhas Kejar PSEL di 40 Kota
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Danantara Bakal Bangun PSEL Rp3 T, Tuntaskan Polemik Sampah DIY
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 04.45