Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perizinan PSEL Dipangkas, Pemerintah Targetkan Pembangunan 15 Proyek Sampah Jadi Listrik

Pemerintah memangkas perizinan PSEL (pengolahan sampah menjadi energi listrik) untuk mempercepat pembangunan 15 proyek. Selama 11 tahun terakhir, hanya dua proyek berjalan, satu tidak beroperasi, satu tidak konsisten. Sebelum PP Nomor 109/2025, proyek PSEL memerlukan izin dari bupati, gubernur, DPRD, Kementerian ESDM, lingkungan, dan subsidi Keuangan. Dengan regulasi baru, proses dipermudah menjadi tiga tahap utama. Zulkifli Hasan menyatakan masalah sampah di Indonesia masih besar, namun PSEL belum cukup untuk menangani seluruh kebutuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait