Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun

Perkara diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. PSI menilai Gibran tidak bisa didiskualifikasi kecuali Prabowo Subianto juga ikut terdampak karena mereka pasangan calon Pilpres 2024. Sementara itu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean menyoroti ada persoalan soal dokumen pendidikan Gibran dan proses verifikasi KPU yang tidak lengkap. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disebut dibuat khusus untuk Gibran yang tidak memiliki ijazah SLTA sederajat. MK akan putusan setelah seluruh tahap pemeriksaan selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait