Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkara diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. PSI menilai Gibran tidak bisa didiskualifikasi kecuali Prabowo Subianto juga ikut terdampak karena mereka pasangan calon Pilpres 2024. Sementara itu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean menyoroti ada persoalan soal dokumen pendidikan Gibran dan proses verifikasi KPU yang tidak lengkap. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disebut dibuat khusus untuk Gibran yang tidak memiliki ijazah SLTA sederajat. MK akan putusan setelah seluruh tahap pemeriksaan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
Berita terkait
Dian Sandi Yakin Gibran Tak Akan Didiskualifikasi MK, Singgung Nama Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.50
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Pengamat: Yang Diuntungkan dari Gugatan Pencalonan Gibran Hanyalah Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.25
Gibran Mau Didiskualifikasi, PSI: Enak Aja, Langkahi Dulu Mayat Kami
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.21