Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!

Para pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 mengajukan delapan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026). Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum yang diajukan. Tuntutan pertama memohon agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga, meminta agar Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai cacat hukum sejak awal dan tidak mengikat secara hukum. Kelima, meminta pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024, dan Nomor 504 Tahun 2024. Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Ketujuh, memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan. Kedelapan, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait