Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Mineral Kritis Digodok, Reklamasi Lahan Tambang Diarahkan ke Pertanian

Pemerintah sedang menyiapkan kelanjutan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola mineral kritis dan strategis. Aturan ini bertujuan mengamankan sumber daya, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kemenko Perekonomian memproses rancangan yang sebelumnya diinisiasi oleh Kemenko Marves. Kusti Erawati, Analis Kebijakan, menyatakan harapan atas peraturan tersebut adalah memenuhi kebutuhan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Landasan utama adalah mendorong pemanfaatan lahan pascatambang untuk pertanian atau peternakan yang dikelola langsung oleh warga sekitar tambang. Langkah ini penting agar masyarakat yang bergantung pada ekosistem tambang tidak kehilangan mata pencaharian ketika aktivitas tambang berakhir. Reklamasi lahan pascatambang harus direncanakan sejak awal proses perizinan tambang, termasuk dalam feasibility study, AMDAL, dan dokumen perencanaan lainnya.

Berita terkait