Perpres Mineral Kritis Digodok, Reklamasi Lahan Tambang Diarahkan ke Pertanian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang menyiapkan kelanjutan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola mineral kritis dan strategis. Aturan ini bertujuan mengamankan sumber daya, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kemenko Perekonomian memproses rancangan yang sebelumnya diinisiasi oleh Kemenko Marves. Kusti Erawati, Analis Kebijakan, menyatakan harapan atas peraturan tersebut adalah memenuhi kebutuhan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Landasan utama adalah mendorong pemanfaatan lahan pascatambang untuk pertanian atau peternakan yang dikelola langsung oleh warga sekitar tambang. Langkah ini penting agar masyarakat yang bergantung pada ekosistem tambang tidak kehilangan mata pencaharian ketika aktivitas tambang berakhir. Reklamasi lahan pascatambang harus direncanakan sejak awal proses perizinan tambang, termasuk dalam feasibility study, AMDAL, dan dokumen perencanaan lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Tata Kelola Mineral Kritis Digodok Kemenko Perekonomian
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.00
Mentan: Antisipasi El Nino Sudah Siap Sejak Awal Era Prabowo
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Mentan Terima Laporan 30 Ribu Hektare Lahan Pertanian Terkena Dampak El Nino
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.00
Manipulasi Informasi di Tengah Aksi 27 Agustus Picu Kekhawatiran Perang Kognitif
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.37