Aturan Tata Kelola Mineral Kritis Digodok Kemenko Perekonomian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723222/original/030023200_1705924908-WhatsApp_Image_2024-01-22_at_19.00.44__3_.jpeg)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandongkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis. Aturan ini melanjutkan inisiatif yang awalnya dibahas oleh Kemenko Marves. Tujuannya bukan hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengamankan sumber daya mineral, tetapi juga memaksimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kusti Erawati, Analis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Minerba, menekankan pentingnya pengelolaan pasca-tambang yang berkelanjutan, seperti pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pertanian atau peternakan guna menjaga keamanan ekonomi masyarakat setempat setelah operasi tambang selesai.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.57
Audit HAM SETARA Institute Sebut Tata Kelola Industri Nikel Maluku Utara Makin Matang
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23
ESDM Bongkar Alasan Pasokan Emas Lokal Seret
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.45
BPK Beri WTP ke ESDM, Tapi Soroti Pengelolaan Denda Tambang
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.59