Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Tata Kelola Kopdes Sudah Diteken Prabowo

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Penetapan Perpres ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 23 September 2026. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara terkoordinasi.

Dalam rapat koordinasi terkait, pihak terkait membahas pasokan barang kebutuhan pokok yang akan didistribusikan melalui Koperasi Desa. Komoditas yang dibahas meliputi beras Sistem Perdagangan Handal Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya seperti beras. Dudung menyatakan bahwa seluruh pihak sudah melakukan komunikasi terkait pasokan dan sistem distribusi.

Setelah Perpres ditandatangani, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga terkait. Dudung menambahkan bahwa akan dilaksanakan satu pertemuan lagi untuk memastikan PKS dapat berjalan secara berkelanjutan. Setelah itu, dilakukan peluncuran resmi program Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, semua pihak sudah siap baik dari segi harga maupun sistem pendistribusian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait