Sudah Diteken Prabowo, Gini Gambaran Aturan Baru Koperasi Merah Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah ditandatangani untuk mempercepat operasionalnya. Rapat koordinasi di Kantor KSP Jakarta pada 23 September 2026 dibawa oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menekankan penyaluran barang subsidi seperti beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, dan MinyakKita dengan harga sesuai dan mudah dijangkau masyarakat. Meskipun Perpres telah diterbitkan, masih ada tantangan terkait alokasi pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Langkah selanjutnya adalah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Bulog, Agrinas Pangan Nusantara, Pertamina Patra Niaga, ID Food, dan Pupuk Indonesia untuk memperjelas peran KDKMP sebagai titik penyalur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.49
Perpres Tata Kelola Kopdes Sudah Diteken Prabowo
Berita terkait
KSP Pastikan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Kopdes Merah Putih Sudah Terbit
JawaPos · 23 September 2026 pukul 20.15
Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.05
SK dan Gaji Manajer Terbit, Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 19.31
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.20