Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KSPBI) mengungkapkan adanya praktik investor yang meninggalkan usaha setelah meraup keuntungan, sehingga menimbulkan risiko tidak pembayaran pesangon kepada pekerja. Atas hal ini, KSPBI yang diwakili Presiden Andi Gani Nena Wea mengusulkan pembentukan cadangan pesangon wajib dibayarkan di muka dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan bersama isu-isu lain seperti pengupahan, outsourcing, PKWT, dan jaminan sosial. Andi Gani menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin pembayaran pesangon agar terhindar dari konflik sosial yang tidak diinginkan. Ia juga menyatakan bahwa sekitar 80% usulan buruh telah dimasukkan dalam draf RUU, meskipun belum mengetahui detailnya secara lengkap. KSPBI berharap DPR tidak terburu-buru menyusun RUU meski dituntut batas waktu dua tahun oleh Mahkamah Konstitusi, dan tetap membuka ruang dialog dengan serikat buruh.
Bagikan
Berita terkait
JHT hingga Pesangon Mulai Dibahas Pemerintah Jadi Alasan Buruh Batal Demo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.28
Kapolri Dorong Buruh dan Pengusaha Jaga Soliditas, Minta Utamakan Ruang Dialog
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.14
Komisi IX DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Bagi Pekerja Gig
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 13.04
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45