Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

JHT hingga Pesangon Mulai Dibahas Pemerintah Jadi Alasan Buruh Batal Demo

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak ada aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus-September 2026. Keputusan ini diambil karena empat tuntutan buruh sedang dibahas dan mendapat respons positif dari pemerintah serta DPR RI.

Empat tuntutan utama tersebut meliputi: pertama, pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau kenaikan batas kenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta; kedua, penolakan ketentuan pesangon 0,5 kali lipat sesuai PP 35/2021, karena Mahkamah Konstitusi melalui putusan 168/2024 telah membatalkan omnibus law tersebut dan menetapkan pesangon minimal 1 kali lipat; ketiga, revisi Permenaker Nomor 7/2026 tentang pekerja alih daya yang diminta terbit Agustus ini; dan keempat, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.

Said Iqbal menegaskan seluruh isu tersebut telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPR RI, sehingga buruh menilai belum perlu menggelar aksi selama proses pembahasan berjalan baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait