JHT hingga Pesangon Mulai Dibahas Pemerintah Jadi Alasan Buruh Batal Demo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak ada aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus-September 2026. Keputusan ini diambil karena empat tuntutan buruh sedang dibahas dan mendapat respons positif dari pemerintah serta DPR RI.
Empat tuntutan utama tersebut meliputi: pertama, pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau kenaikan batas kenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta; kedua, penolakan ketentuan pesangon 0,5 kali lipat sesuai PP 35/2021, karena Mahkamah Konstitusi melalui putusan 168/2024 telah membatalkan omnibus law tersebut dan menetapkan pesangon minimal 1 kali lipat; ketiga, revisi Permenaker Nomor 7/2026 tentang pekerja alih daya yang diminta terbit Agustus ini; dan keempat, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Said Iqbal menegaskan seluruh isu tersebut telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPR RI, sehingga buruh menilai belum perlu menggelar aksi selama proses pembahasan berjalan baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.15
KSPI Optimistis 3 dari 4 Tuntutan Buruh Rampung Paling Lambat September 2026
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Buruh Pastikan Tidak Ada Aksi Skala Besar Selama Agustus-September 2026
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.21
ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
Berita terkait
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Batal Demo di Agustus
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.28
Pimpinan Tinggi Pengusaha-Buruh Bertemu, Berencana Mau ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.15
18 Serikat Buruh Temui Cak Imin, Bahas Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 17.08
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25