Polemik HK Tower, MMC Soroti Perizinan dan Pemanfaatan Bangunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persoalan hukum antara PT Kosala Agung Metropolitan (PT KAM) pemilik Rumah Sakit MMC dan HK Tower mencuat terkait pemanfaatan lahan dan fungsi bangunan. HK Tower berdiri atas lahan PT KAM dengan Sertifikat HGB No. 01717/Karet Kuningan, awalnya diizinkan sebagai rumah sakit 21 lantai namun dialihfungsikan menjadi perkantoran dan hunian. MMC menyoroti tidak tepatnya pengembalian ruang yang harus menjadi parkir sesuai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) HK Tower dari 2021, yang mencantumkan kewajiban pengembalian intensitas bangunan pada B2, lantai 2, dan 3A. SLF tersebut berakhir Maret 2026 dan belum dipenuhi. Selain itu, proses pertelaan lahan yang diperintahkan pengadilan masih terhambat oleh persoalan fungsi bangunan dan perizinan. Kajian teknis sedang ditangani Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
34 Bangunan tak Bersertifikat di Jalan Raya Hankam Bekasi Dibongkar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Terungkap 1 Juta Ton Nikel Tak Bertuan di Sulteng, Bakal Dilelang!
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.39
IHSG ditutup menguat di tengah pelemahan mayoritas bursa Asia
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 16.38
Ekonomi Tumbuh tapi Masyarakat Masih Kekurangan, Purbaya: Kita Sudah Enggak Hidup di Surga
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 16.30