Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Polemik Ijazah Gibran dan Ujian Kepastian Hukum Menuju 2029

Tiga tahun sebelum Pemilu 2029, dinamika politik Indonesia sudah cukup panas. Mantan Presiden Joko Widodo memberi sinyal dukungan terhadap kontestasi duet Prabowo-Gibran melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski belum ada deklarasi resmi dan klaim viral soal pasangan Gibran-Kaesang sudah dibantah sebagai hoaks. Di sisi lain, Budi Arie meminta maaf atas pernyataannya soal usia pemerintahan Prabowo, sementara politik tetap berjalan melalui sinyal, kunjungan, dan penguatan partai.

Isu keabsahan ijazah Gibran Rakabuming kini memasuki gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Puskat. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal untuk presiden dan wakil presiden hanya berupa ijazah SMA sederajat, sehingga bukan soal status non-sarjana, tetapi soal kepastian dokumen yang digunakan. Sayembara penemuan ijazah SMA Gibran yang hadiahnya mencapai Rp3,66 miliar justru memperlihatkan erosi kepercayaan publik terhadap verifikasi lembaga negara.

Publik menuntut transparansi yang lebih tinggi dari Wakil Presiden, terutama soal konsistensi dokumen administrasi. Praktisi hukum Munarman memperingatkan bahaya penggunaan dokumen berbeda dalam proses pencalonan, yang berisiko terbuka untuk gugatan legalitas. Solusi yang diusulkan adalah pembentukan mekanisme verifikasi independen yang terbuka, di mana lembaga berwenang memeriksa dokumen fisik, mencocokkan arsip, dan menerbitkan laporan resmi. Negara tidak perlu mengandalkan dekrit ekstra-konstitusional, melainkan penegakan tata kelola yang konsisten agar demokrasi tetap dipercaya.

Berita terkait