Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

SETARA Institute: Lindungi Hak Konstitusional Rakyat untuk Menyampaikan Pendapat

Aksi ormas yang menghalangi dan kekerasaai terhadap massa penyampaian aspirasi di Jakarta dan Yogyakarta melanggar hak konstitusional warga. Penyampaian pendapat di muka umum termasuk hak sipil yang dijamin konstitusi. SETARA Institute menekankan ruang publik harus dikelola demokrasi, bukan dikendalikan kekuatan massa. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengapresiasi kinerja kepolisian yang lebih baik dibandingkan aksi akhir Agustus 2025 yang menyebabkan korban. Namun, ia menegaskan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran harus ditindak tegas. Polisi tidak boleh membiarkan kelompok non-negara mengendalikan ruang publik. Kepolisian juga harus mengusut keterlibatan ormas dalam pengamanan aksi demonstrasi, termasuk siapa yang menggerakkan, memerintahkan, dan membiayai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait