SETARA Institute: Lindungi Hak Konstitusional Rakyat untuk Menyampaikan Pendapat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aksi ormas yang menghalangi dan kekerasaai terhadap massa penyampaian aspirasi di Jakarta dan Yogyakarta melanggar hak konstitusional warga. Penyampaian pendapat di muka umum termasuk hak sipil yang dijamin konstitusi. SETARA Institute menekankan ruang publik harus dikelola demokrasi, bukan dikendalikan kekuatan massa. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengapresiasi kinerja kepolisian yang lebih baik dibandingkan aksi akhir Agustus 2025 yang menyebabkan korban. Namun, ia menegaskan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran harus ditindak tegas. Polisi tidak boleh membiarkan kelompok non-negara mengendalikan ruang publik. Kepolisian juga harus mengusut keterlibatan ormas dalam pengamanan aksi demonstrasi, termasuk siapa yang menggerakkan, memerintahkan, dan membiayai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 3 September 2026 pukul 10.15
Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.39
Polisi Selidiki Kasus WNA Mabuk Diduga Pukul Pemotor di Mengwi, Bali
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.48
Viral Pria Ngamuk Lempar Batu ke Kaca Mobil di Jaksel, Pelaku Diburu
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.41
Kematian Pedagang Kaca Jadi Urusan Polisi, Kriminolog: Sumber Daya yang Dikerahkan Pasti Besar
Berita terkait
Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lakukan Penegakan Hukum, Singgung GRIB Jaya?
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 14.50
Ojol Lansia di Bandung Babak Belur Dikeroyok Pemuda Mabuk Pakai Besi
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.55
Geger Pembunuhan Wanita di Demak, Mayatnya Ditemukan Terbakar Dekat Pos Ronda
Detik.com · 2 September 2026 pukul 10.54
Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 05.30