Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Populer: Penempatan Manajer Kopdes; Aturan Saham Rp 1 Berlaku

Kementerian Koperasi memberikan klarifikasi penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dinilai jauh dari domisili. Penempatan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method dengan pertimbangan kedekatan domisili, infrastruktur, kuota wilayah, dan keseimbangan kebutuhan. Data menunjukkan 55,69% penempatan dalam jarak 10 km, 71,91% dalam 50 km, 65,14% di kabupaten/kota asal, dan 88,28% di provinsi asal. Hanya 11,27% penempatan lintas provinsi dengan median jarak 6,53 km. Pemerintah menegaskan penempatan luar kota sebagai langkah memenuhi kebutuhan nasional pada titik prioritas yang pembangunannya telah rampung.

Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengubah batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 berlaku pada Senin (28/9). Implementasi ini memicu lonjakan harga emiten di bawah level gocap, dengan minimal 10 emiten mencatatkan peningkatan signifikan. Saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memimpin dengan lonjakan 34,62% ke Rp 35 per saham, diikuti PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) naik 34,38% ke Rp 43. Emiten lain seperti MIRA, PBRX, PPRO, dan VIVA juga mengalami kenaikan di atas 30%. BEI berharap kebijakan ini meningkatkan likuiditas dan proses price discovery, meski pasar dipandau tetap rasional karena lonjakan lebih didorong sentimen teknis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait