Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Bakal Umumkan 5 Saham untuk Short Selling, Berlaku 1 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling pada 1 Oktober 2026. Pengumuman dilakukan setelah pasar tutup Senin (28/9). Transaksi short selling hanya dapat dilakukan melalui dua anggota bursa yang telah disediakan fasilitas tersebut, yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas. Investor yang ingin melakukan short selling harus memenuhi persyaratan tertentu dan membuka rekening khusus di anggota bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan short selling merupakan fasilitas untuk strategi investasi, namun mengandung risiko sehingga sebaiknya digunakan oleh investor berpengalaman. Penerapan kebijakan ini merujuk pada arahan Otoritas Jasa Kejuruan (OJK) dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait