Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9305974/original/036013900_1784816186-Foto_Ilustrasi_-_Heritage_Pos_Indonesia__Dok._Pos_Indonesia_.jpg)
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 senilai Rp 11,65 miliar pada 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Sebelumnya, Pos Indonesia juga telah menunda pembayaran imbal jasa sukuk ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,12 miliar pada 7 Juli 2026 karena kondisi kas yang tidak memadai. Pos Indonesia telah mengajukan surat penundaan pembayaran ke KSEI dan mengakui bahwa penundaan ini mempengaruhi kepercayaan investor serta menunjukkan tantangan keuangan perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pemegang sukuk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.42
Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Obligasi Syariah Rp 11 Miliar
Berita terkait
DPR Terima PT Pos Indonesia Bahas Kepastian Gaji Pegawai Dibayar 1 September
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 14.48
Rapor Danantara: 70% Beres, Sisa PR Tinggal Karya, Pos dan Dapen
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.15
Bursa Gembok Saham Adhi Karya Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.33
Saham ADHI Disuspensi Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp 60,8 Miliar
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 11.24