Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah berkelanjutan Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 senilai Rp 11,65 miliar pada 27 Agustus 2026. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Sebelumnya, Pos Indonesia juga telah menunda pembayaran imbal jasa sukuk ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,12 miliar pada 7 Juli 2026 karena kondisi kas yang tidak memadai. Pos Indonesia telah mengajukan surat penundaan pembayaran ke KSEI dan mengakui bahwa penundaan ini mempengaruhi kepercayaan investor serta menunjukkan tantangan keuangan perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pemegang sukuk.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait