Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Rp 11,6 Miliar, Mengutip Kas Tidak Memadai

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah pada 27 Agustus 2026. Detik.com melaporkan jumlah ditunda sebesar Rp 11,66 miliar, sementara Liputan6.com menyebutkan Rp 11,65 miliar. Kedua sumber menyatakan penundaan disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memadai. Pos Indonesia mengajukan penundaan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Sebelumnya, perusahaan juga menunda pembayaran bunga sukuk sebesar Rp 24,11 miliar (Detik.com) atau Rp 24,12 miliar (Liputan6.com) pada Juli 2026, yang kemudian dibayarkan pada 27 Juli 2026. Pos Indonesia mengakui penundaan ini mempengaruhi kepercayaan investor dan menunjukkan tantangan keuangan perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pemegang sukuk.

Menurut tiap media