Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Rp 11,6 Miliar, Mengutip Kas Tidak Memadai
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bunga sukuk ijarah pada 27 Agustus 2026. Detik.com melaporkan jumlah ditunda sebesar Rp 11,66 miliar, sementara Liputan6.com menyebutkan Rp 11,65 miliar. Kedua sumber menyatakan penundaan disebabkan oleh kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memadai. Pos Indonesia mengajukan penundaan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Sebelumnya, perusahaan juga menunda pembayaran bunga sukuk sebesar Rp 24,11 miliar (Detik.com) atau Rp 24,12 miliar (Liputan6.com) pada Juli 2026, yang kemudian dibayarkan pada 27 Juli 2026. Pos Indonesia mengakui penundaan ini mempengaruhi kepercayaan investor dan menunjukkan tantangan keuangan perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pemegang sukuk.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Obligasi Syariah Rp 11 Miliar
29 Agustus 2026 pukul 19.42 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar
30 Agustus 2026 pukul 13.50 · Baca aslinya ↗