Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Sebut Pelaku Karhutla 'Teroris Ekologi', 95 Korporasi Disorot

Presiden Prabowo Subianto mendorong agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disengaja dikelompokkan sebagai 'terorisme ekologi' untuk mendapatkan sanksi yang lebih berat. Usulan ini disampaikan saat rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka pada 16 September 2026. Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mengkaji aturan sanksi, termasuk kemungkinan revisi undang-undang yang akan diajukan ke DPR. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang menyebabkan karhutla, baik disengaja maupun melalui pelanggaran regulasi. Laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan lebih dari 95 korporasi diduga terlibat dalam pelanggaran terkait karhutla, namun identitas dan status masing-masing perusahaan mas masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Prabowo memerintahkan agar temuan kepolisian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait, lalu ditindak sesuai ketentuan. Sanksi yang dimaksud tidak hanya terbatas pada pencabutan izin usaha, tetapi juga dapat melibatkan proses hukum pidana jika ditemukan unsur pidana. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa 26 perusahaan telah dibekukan izinnya terkait kasus karhutla, sementara 46 kasus sedang diproses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Di sisi kepolisian, hingga 6 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang karena dugaan pembakaran sengaja dan 19 orang karena kelalaian. Prabowo juga meminta agar aturan daerah yang memungkinkan pembakaran hutan dan lahan ditinjau kembali.

Berita terkait