Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Secara Hukum Tak Akan Bisa Nyalon karena Ini Palsu

Praktisi hukum Munarman menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Menurutnya, terdapat dokumen atau keterangan yang bersifat palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pencalonan. Namun, Munarman tidak merinci dokumen spesifik yang dimaksud atau menyertakan dasar hukim yang mendukung kesimpulannya. Ia juga menyampaikan bahwa jika dokumen tersebut diganti, hal tersebut justru akan menciptakan masalah hukum baru. Pernyataannya bersifat analisis politik dan belum berada pada tingkat keputusan hukum resmi terkait status pencalonan Gibran.

Munarman mengaitkan peluang politik Gibran dengan dinamika jaringan relawan pasca-Pemilu 2024. Ia mengamati bahwa sejumlah organisasi yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo-Gibran kemudian mengalami perubahan arah. Beberapa kelompok relawan yang dulunya mendukung Prabowo-Gibran kini hanya mendukung Gibran secara terpisah. Menurutnya, hal ini menunjukkan ambisi Gibran untuk membangun basis dukungan yang terstruktur hingga ke tingkat kelurahan, RW, dan RT guna menghadapi kontestasi politik 2029.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait